Thursday, January 28, 2021

Definisi korupsi







Nama : anggie setiabudy


Nim : h1a117113


tugas korupsi pemerintah




Terdapat beberapa pengertian korupsi menurut pendapat para ahli yaitu:


Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others”, (terjemahan bebasnya : suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain). menurut Black adalah perbuatan seseorang pejabat yang secara melanggar hukum menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan yang berlawanan dengan kewajibannya


S Hornby istilah korupsi diartikan sebagai suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap (the offering and accepting of bribes), serta kebusukan atau keburukan (decay).


David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum.


Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuatan menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.


David H Baley mengatakan, korupsi sementara dikaitkan dengan penyuapan adalah suatu istilah umum yang meliputi penyalahgunaan wewenang sebagai akibat pertimbangan keuntungan pribadi yang tidak selalu berupa uang. Batasan yang luas dengan titik berat pada penyalahgunaan wewenang memungkinkan dimasukkannya penyuapan, pemerasan, penggelapan, pemanfaatan sumber dan fasilitas yang bukan milik sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi dan nepotisme ke dalam korupsi.


ADVERTISEMENT


REPORT THIS AD






Robert Klitgaard memahami bahwa korupsi ada manakala seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat, serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya. 8 Korupsi muncul dalam banyak bentuk dan membentang dari soal sepele sampai pada soal yang amat besar. Korupsi dapat menyangkut penyalahgunaan instrument-instrument kebijakan seperti soal tarif, pajak, kredit, sistem irigasi, kebijakan perumahan, penegakan hukum, peraturan menyangkut keamanan umum, pelaksanaan kontrak, pengambilan pinjaman dan sebagainya. Di samping itu, ditegaskan pula bahwa korupsi itu dapat terjadi tidak saja di sektor pemerintahan, tapi juga di sektor swasta, bahkan sering terjadi sekaligus di kedua sektor tersebut.


John A Gardiner dan David J Olson dalam bukunya “Theft of the City”, korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintahan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga dan klik, golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatannya.


Menurut Haryatmoko korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.


Kartono (1983) menurutnya korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara. 


Menurut Brooks korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.


Nathaniel H. Left korupsi adalah suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perseorangan atau golongan-golongan untuk mempengaruhi tindakan – tindakan birokrasi.


Jose Veloso Abueva korupsi adalah mempergunakan kekayaan negara (biasanya uang, barang-barang milik negara atau kesempatan) untuk memperkaya diri.


Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.


Menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan – tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.


Nurdjana (1990) menurut Beliau Korupsi  berasal  dari  bahasa  Yunani  yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma- norma agama materiil, mental dan hukum


Menurut Mubyarto, pengertian korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.


Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.


Asyumardi Mazhar menuliskan pengertian korupsi dalam artikelnya tentang Pemberantasan korupsi menuju tata pemerintahan yang lebih baik bahwa pengertian korupsi secara umum sebagai “berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Kemudian Pak Asyumardi menambahkan bahwa pengertian korupsi berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.


Pengertian korupsi menurut Philip (1997) bahwa korupsi adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.


Lord Acton yaitu “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” (Hasibuan) bahwa pengertian korupsi adalah penyalahangunaan kekuasaan yang terjadi semakin besar apabila adanya sifat absolut atau mutlak.


Pengertian korupsi oleh Bapak Montesquieu bahwa suatu proses yang disfungsional par execellence dimana suatu sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk.


Menurut Rousseau bahwa korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.


Pengertian korupsi diajukan oleh Waterbury (1976) dalam Corruption, Political stability and development bahwa pengertian korupsi menurut hukum dan pengertian korupsi berdasarkan norma. Pengertian korupsi dalam hukum adalah tingkah laku yang mengurus kepentingan sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut. Pengertian korupsi menurut norma ialah apabila hukum dilanggar oleh pelaku korupsi seperti pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dalam prosesnya. Dalam negara tertentu, dua pengertian korupsi ini disamakan.


Pengertian korupsi menurut bapak Jeremy Pope (2002) bahwa korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak memathui prinsip mempertahankan jarak (keeping distance). Dalam artian dalam mengambil keputusan (decision making) di bidang ekonomi, apakah ini dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik (elite), hubungan pribadi (personal relationship) atau keluarga tidak memainkan peranan. Dalam pengertian korupsi oleh Jeremy pope ditekankan bahwa korupsi disebabkan oleh karena seseorang lalai dalam wacana mempertahankan jarak.


Guy Benveniste memberikan pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan ideological corruption (korupsi ideologis).


Pengertian illegal corruption (illegal corruption) adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu. Efektivitas untuk jenis korupsi ini bisa diukur. Namun ia jauh lebih mudah untuk dikendalikan.


Pengertian mercenary corruptionadalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual / pribadi. Umumnya korupsi jenis ini banyak digunakan oleh kompetitor politik dalam suksesi ataupun kampanye politik.


Pengertian korupsi ideologis (ideological corruption) adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu. Ummnya korupsi ideologis sangat sulit dilacak dan diketahui secara material.


Pengertian korupsi oleh Johnston bahwa korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah (yang dipilih ataupun diangkat) karena kekayaan yang dianggap milik sendiri (pribadi, keluarga dekat ataupun kelompok sendiri) atau perolehan status atau melanggar peraturan terhadap pelaksanaan jenis jenis tertentu dari pengaruh yang dianggap milik sendiri. Dalam membahas korupsi Johnston membagi dalam korupsi integratif yaitu korupsi yang cenderung menyatu dan korupsi disintegratif sebagai lawannya.


Menurut Anwar, 2006:10 korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan – tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.


Menurut Mohtar Mas’oed (1994) mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik. Tindak korupsi umumnya merupakan transaksi dua pihak, yaitu pihak yang menduduki jabatan publik dan pihak yang bertindak sebagai pribadi swasta. Tindakan yang disebut korupsi adalah transaksi dimana satu pihak memberikan sesuatu yang berharga (uang atau aset lain yang bersifat langgeng seperti hubungan keluarga atau persahabatan) untuk memperoleh imbalan berupa pengaruh atas keputusan – keputusan pemerintahan.


Menurut Alfiler (1986) secara khusus merumuskan apa yang disebut sebagai korupsi birokrasi (bureaucratic corruption) sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma – norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.


Menurut Prof. R. Subekti, SH. dan Tjitrosudibio Korupsi adalah perbuatan curang tindakan pidana yang dapat membuat rugi keuangan negara dan perusahaan.


Menurut Dr. Andi Hamzah, SH Korupsi adalah perbuatan buruk, suka disuap, busuk, perbuatan yang hina atau memfitnah yang menyimpang dari kesucian dan tidak bermoral.


Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.


Jacob Van Klaveren memberikan pengertian korupsi merupakan suatu hal apabila seorang abdi negara (pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagai perusahaan dagang, sehingga dalam pekerjaannya diusahakan pendapatannya akan diusahakan semaksimal mungkin.


Menurut Huntington (1968) korupsi adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.


Menurut Dr. Kartini Kartono korupsi adalah tingkah laku yang menggunakan jabatan dan wewenang guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Dijabarkan pula oleh Dr. Sarlito W Sarwono, faktor seorang melakukan tindak korupsi adalah faktor dorongan dalam diri (keinginan, hasrat, kehendak) dan faktor rangsangan dari luar (kesempatan, dorongan teman-teman, kurang kontrol, dan lain-lain).


Nye, J.S. (1967) dalam “Corruption and political development” mendefinisikan korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status.Beberapa definisi korupsi ditinjau dari beberapa rumusan yang ada antara lain:


Dalam Oxford English Dictionary (OED) makna korupsi dikategorikan dalam tiga kelompok sebagai berikut : 




Secara fisik; misalnya perbuatan pengrusakan atau dengan sengaja menimbulkan pembusukan dengan tindakan yang tidak masuk akal serta menjijikan.


Moral; bersifat politis yaitu membuat korup moral seseorang atau bisa berarti fakta kondisi korup, dan kemerosotan yang terjadi dalam masyarakat.


Penyelewengan terhadap kemurnian; seperti misalnya penyelewengan norma sebuah lembaga sosial tertentu, adat istiadat dan seterusnya. Perbuatan ini tidak cocok atau menyimpang dari nilai kepatutan kelompok pergaulan. Penggunaan istilah korupsi dalam hubungannya dengan politik diwarnai oleh pengertian yang termasuk kategori moral.


Rumusan korupsi menurut perkembangan ilmu – ilmu sosial




Kelompok terbesar penulis ilmu – ilmu sosial mengikuti rumusan OED atau mengambil salah satu bentuk kategori dasar yang telah disebut para ilmuwan sosial pada umumnya mengaitkan definisi mereka tentang korupsi, terutama ditujukan pada kantor pemerintahan (instansi atau aparatur), sedangkan kelompok yang lebih kecil mengembangkan definisi yang dihubungkan dengan permintaan dan penawaran serta menekankan pada konsep-konsep yang diambul dari teori – teori ekonomi, dan sebagian lagi membahas korupsi dengan pendekatan kepentingan masyarakat.




Model, Bentuk dan Jenis Korupsi


Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.


Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:


Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.

Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.

Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.

Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.

Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.

Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.

Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):


Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.

Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.

Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.

Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.


Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:


Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.

Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.

Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.

Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.

Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.

Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.

Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.

Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.

Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.

Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu.

Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah.

Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.

Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.

Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.

Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.

Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.

Perkoncoan, menutupi kejahatan.

Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.

Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.



EmoticonEmoticon