Nama anggi setiabudy
Nim h1a117113
Mk : pemerintah daerah
A. BENTUK NEGARA DI DUNIA
Dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190. Kesemua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan- perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu perlu diketahui macam- macam bentuk negara agar tercipta hubungan internasional yang baik. Berikut adalah beberapa bentuk negara yang ada di dunia :
1. Negara Federal
Bentuk negara pertama yang akan dipaparkan dalam pembahasan kali ini adalah negara federal. Negara federal sering kali disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal dapat diartikan sebagai bentuk negara yang terdari dari kumpulan beberapa negara bagian. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian memiliki pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing- masing. Begitu pula dengan bentuk negara federal.
2. Negara Kesatuan
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tidak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat. Oleh karena itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu jajaran mentrinya, atau memiliki satu perlemen saja. Contoh dari negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Philipina, Jepang dan Itali.
Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah pusat, tapi ada dua tipe dalam menjalankan pemerintahannya. Kedua tipe penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengatur segala urusan negara secara langsung yang kemaudian dilaksanakan oleh daerah- daerah di bawahnya. Sementara itu dalam sistem desentralisasi, daerah mendapat kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah. Kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut dikenal dengan istilah hak otonomi. Sistem sentralisasi dan desentralisasi memiliki kelebihannya masing- masing.
3. Negara Konfederasi
Negara konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari perkumpulan beberapa negara yang membuat perjanjian internasional yang berisi kewenangan tertentu yang diberikan kepada konfederensi. Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara- negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara- negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
4. Negara Netral
Pengertian dari bentuk negara netral yakni sebuah negara yang secara sengaja menahan diri untuk tidak terlibat dalam konflik internasional. Meski demikian, netral memiliki arti yang luas. Bentuk negara netral bisa bersifat tetap atau pun sementara. Selain itu, bentuk negara netral juga bisa diartikan politik netral (netralisme positif). Negara yang berbentuk netral tetap mempunyai sifat netral yang dijamin oleh perjanjian- perjanjian internasional. Contohnya Austria dan Swiss.
Sementara itu, negara yang netralnya hanya sementara mempunyai sifat netral sesuai kenginannya sendiri. Sifat netralnya bisa berubah atau dihilangkan sesuai kondisi yang ada, contohnya negara Swedia. Arti bentuk negara netral yang selanjutnya yakni politik netral. Negara- negara yang melaksanakan politik netral yang dalam sejarah Indonesia dikenal dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tergabung dalam sebuah gerakan yang disebut dengan Non-Blok. Negara- negara non blok tidak memihak kepada kekuatan negara manapun dan juga aktif memberikan usulan mengenai konflik yang terjadi di dunia internasional.
5. Gabungan Negara- Negara Merdeka
Bentuk negara seperti ini terdiri dari dua macam yaitu uni riil dan uni personil. Berikut adalah penjelasan keduanya:
- Uni Riil
Tipe gabungan negara- negara merdeka yang pertama yakni uni riil. Uni riil merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional . Negara- negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama- sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional. Sedangkan negara- negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam.
Antar negara yang tergabung dalam uni riil tidak diperbolehkan untuk berperang. Mereka juga tidak diperkenankan berperang secara terpisah dengan negara lain di luar uni riil.
- Uni Personil
Tipe gabungan negara- negara merdeka yang kedua yakni uni personil. Uni personil terbentuk dari dua negara merdeka yang bergabung karena memiliki kepala negara yang sama. Berbeda dengan uni riil, yang menjadi subjek hukum internasional di sini adalah masing- masing negara yang bergabung dengan sistem politik di berbagai negara. Di masa lalu negara yang pernah menjadi uni personil yaitu Luksenburg dan Belanda. Keduanya bergabung kurang lebih selama 75 tahun yakni dari tahun 1815 sampai tahun 1890. Selain itu, negara Belgia dan Republik Kongo juga pernah menjadi berbentuk uni personil pada tahun 1855 hingga tahun 1908.
Pada era sekarang tidak ada lagi negara yang berbentuk uni riil maupun uni personil. Bentuk gabungan negara- negara merdeka sudah menjadi sejarah dalam hubungan internasional, kecuali negara yang tergabung dalam British Comonwealth of Nation. Mereka sama- sama mengakui Ratu Elizabeth II sebagai pemimpin negara. Contohnya negara Australia dan Kanada.
6. Negara Terpecah
Negara dikatakan terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 memiliki ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok barat dan blok timur. Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing- masing. Kedua negara tersebut cenderung saling bermusuhan dan mencurigai satu sama lain.
7. Negara Protektorat
Pengertian bentuk negara protektorat bisa diambil dari penamaannya, yakni protect yang berarti melindungi. Dalam bentuk negara protektorat terdapat 2 buah negara yang mana suatu negara kolonial melindungi negara yang berada di bawah kekuasaannya. Karena status mereka yang berbeda, yakni melindungi dan dilindungi maka kewenangan yang dimiliki juga berbeda. Negara kolonial mempunyai beberapa kewenangan atas negara yang berlindung padanya.
8. Negara Kecil
Bentuk negara terakhir yang akan dijabarkan dalam pembahasan kali ini adalah sistem hukum internasional dalam negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki bentuk negara kecil adalah negara- negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit. Meskipun berbentuk negara kecil, negara- negara tersebut tetap memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari subjek hukum internasional.
⏩ Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.
Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie. Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DI DUNIA
Sistem pemerintahan yang baik memunculkan pemerintahan yang tak dianggap memberatkan rakyat. Secara luas, itu akan menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas serta minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dan keamanan. Berikut 6 macam sistem pemerintahan yang ada di dunia :
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung parlemen. Problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika ia dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi dan polarisasi yang relatif tinggi.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan Parlementer merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
3. Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem Semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Sistem pemerintahan semipresidensial dapat pula dikatakan dengan dual eksekutif atau eksekutif ganda. Sistem presidensial (presidensiil) atau sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik yang mana kekuasaan eksekutif dipilih dengan pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
4. Sistem Pemerintahan Komunis
Negara komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme). Negara-negara komunis yang masih ada hingga kini adalah : Republik Rakyat Tiongkok.
5. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu.
Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
6. Sistem Pemerintahan Liberal
Sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta.
Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
⏩ Sistem Pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dalam 1 periode.
Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden dibantu oleh para menteri yang dipilih. Presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden diawasi oleh parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
C. BENTUK PEMERINTAHAN DI DUNIA
Setiap negara baik yang berdaulat maupun tidak pasti memiliki pemerintahan. Pemerintah adalah sistem atau sekelompok orang yang mengatur komunitas terorganisir, bisa merupakan sebuah negara atau wilayah di dalam negara. Dalam hal definisi asosiatifnya yang luas, pemerintah biasanya terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berikut beberapa bentuk pemerintahan yang ada
di dunia :
1. Monarki
Monarki atau kerajaan termasuk bentuk pemerintahan tertua di dunia. Negara dipimpin oleh raja, kaisar, syah, atau ratu yang berganti secara turun temurun dan berlangsung seumur hidup. Contoh monarki: Inggris, Belanda, dan Brunei Darussalam.
Monarki sendiri dibagi menjadi:
- Monarki mutlak (absolut), seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak).
- Monarki Konstitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD)
- Monarki Parlementer, ialah suatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan, bertanggung jawab sepenuhnya pada parlemen tersebut.
2. Tirani
Tirani adalah pemerintahan yang sewenang-wenang dan dijalankan secara otoriter juga absolut. Ini sekilas sama seperti monarki mutlak, karena kekuasaan ada pada satu orang. Contoh dari bentuk pemerintahan tirani adalah Adolf Hitler di Jerman dan Joseph Stalin dari Uni Soviet.
3. Aristokrasi
Pada bentuk pemerintahan aristokrasi, kekuasaan dipegang oleh beberapa orang yang dianggap mempunyai peran utama dalam negara, misalnya cendekiawan. Prancis adalah contoh negara yang sempat menjalankan bentuk pemerintahan ini, sekitar tahun 1700-an.
4. Oligarki
Hampir sama dengan aristokrasi, oligarki dijalankan oleh beberapa orang yang memegang kuasa. Bedanya, mereka ini diangkat dari sebab kekayaan, keluarga, atau kekuasaan dalam militer.
Negara yang menerapkan oligarki adalah Afrika Selatan, sebelum Nelson Mandela akhirnya menjadi presiden tahun 1994.
5. Demokrasi
Pada bentuk pemerintahan demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga setiap warga negara memiliki hak setara dalam mengambil keputusan.
Abraham Lincoln mengatakan satu ungkapan yang terkenal mengenai demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
6. Teknokrasi
Pada bentuk pemerintahan teknokrasi, kekuasaan dipegang oleh pakar teknis seperti ilmuwan, dokter, atau insinyur yang ahli dalam bidang tertentu. Mereka ini berwenang dalam mengambil keputusan negara, tidak hanya para politisi saja.
7. Timokrasi
Dalam bentuk pemerintahan timokrasi, kondisi ideal seperti kehormatan dan kemuliaan pemimpin yang jadi ukuran. Negara akan dipimpin oleh orang yang dianggap punya hal tersebut. Bukan lagi berdasar keturunan, kekuasaan, atau pemberian hak istimewa.
8. Oklokrasi
Kondisi ini terjadi saat massa bersenjata yang anarki masuk dalam pemerintahan secara tidak legal, Squad. Akibatnya rakyat lain menjadi takut, karena negara dikendalikan secara inkonstitusional dan ilegal.
9. Plutokrasi
Pemerintahan diatur oleh konglomerat, yang tercipta akibat kondisi ekstrem. Kesenjangan sosial antara miskin dan kaya sangat terasa dalam plutokrasi. Orang kaya menyetir keputusan politik, militer dan ekonomi suatu negara karena ingin mempertahankan kekayaan.
10. Anarki
Anarkisme mengacu pada ketiadaan pemerintahan, suatu kondisi di mana suatu bangsa atau negara beroperasi tanpa badan pemerintahan terpusat. Ini menunjukkan tidak adanya utilitas atau layanan publik, kurangnya kontrol regulasi, hubungan diplomatik yang terbatas dengan negara-bangsa lain, dan dalam kebanyakan kasus, masyarakat dibagi menjadi pemukiman yang berbeda, yang diperintah secara lokal (atau wilayah kekuasaan).
11. Birokrasi
Birokrasi mengacu pada bentuk pemerintahan di mana pejabat pemerintah (yang ditunjuk tanpa pemilu) menjalankan tanggung jawab publik sebagaimana didikte oleh kelompok pembuat kebijakan administratif.
Dalam birokrasi, aturan, peraturan, prosedur, dan hasil dirumuskan untuk menjaga ketertiban, mencapai efisiensi, dan mencegah favoritisme dalam sistem.
12. Kapitalisme
Kapitalisme mengacu pada suatu bentuk ekonomi di mana produksi didorong oleh kepemilikan pribadi. Kapitalisme mempromosikan gagasan persaingan terbuka dan meluas dari keyakinan bahwa ekonomi pasar bebas yang dengan kontrol regulasi terbatas adalah bentuk paling efisien dari organisasi ekonomi.
13. Kolonialisme
Kolonialisme adalah bentuk pemerintahan di mana suatu negara akan berusaha untuk memperluas kedaulatannya atas wilayah lain. Dalam istilah praktis, kolonialisme memperluas perluasan kekuasaan negara di luar perbatasannya.
Ini sering kali melibatkan pendudukan penduduk asli dan eksploitasi sumber daya untuk kepentingan bangsa yang berkuasa. Penjajah juga akan memaksakan ekonomi, budaya, tatanan agama, dan bentuk pemerintahannya sendiri pada orang yang diduduki untuk pengawasan otoritasnya sendiri.
14. Komunisme
Dalam bentuknya yang paling murni, Komunisme mengacu pada gagasan tentang kepemilikan bersama atas publik atas ekonomi, termasuk infrastruktur, utilitas, dan alat-alat produksi. Komunisme, sebagaimana diidealkan oleh para pemikir Karl Marx dan Friedrich Engels, menunjukkan tidak adanya perpecahan kelas, yang secara inheren mensyaratkan subversi kelas penguasa oleh kelas pekerja.
Karena itu, komunisme sering kali memasukkan ide aksi revolusioner terhadap pemerintahan yang tidak setara. Komunisme sering memposisikan dirinya sebagai tandingan terhadap stratifikasi ekonomi yang mendasari kapitalisme.
15. Federalisme
Federalisme adalah bentuk pemerintahan yang menggabungkan dan membagi kekuasaan antara otoritas federal yang tersentralisasi dan berbagai otoritas regional dan lokal. Ini biasanya suatu sistem di mana seperangkat negara bagian, teritori, atau provinsi adalah pemerintahan sendiri dan terikat pada otoritas struktur pemerintah yang luas dan menyatukan.
Ini dianggap sebagai keseimbangan dalam pendekatan yang memberikan status kewenangan yang kira-kira sama untuk dua tingkat pemerintahan yang berbeda.
16. Feodalisme
Feodalisme adalah struktur sosial yang berputar di seputar kepemilikan tanah, kemuliaan, dan kewajiban militer. Meskipun bukan cara resmi untuk memerintah, feodalisme mengacu pada cara hidup di mana pembagian yang tajam dan hierarkis memisahkan kelas-kelas bangsawan, pendeta, dan kaum tani.
17. Kleptokrasi
Kleptokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana partai yang berkuasa telah berkuasa, mempertahankan kekuasaan, atau keduanya, melalui korupsi dan pencurian. Ini bukan suatu bentuk pemerintahan yang akan diterapkan oleh suatu kelas yang berkuasa, tetapi sebuah istilah yang merendahkan yang digunakan untuk menggambarkan suatu kelompok yang kekuatannya terletak pada dasar penggelapan, penyelewengan dana, dan transfer sejumlah besar kekayaan dari publik kepada pribadi.
Kepentingan pribadi ini biasanya akan tumpang tindih dengan kepentingan ekonomi partai yang berkuasa itu sendiri.
EmoticonEmoticon