Nama : anggi setiabudy
Nim : H1A117113
Mk : kepemimpinan
Proses Pemilihan Pemimpin Birokrasi
Pada era reformasi saat ini pemerintah berupay untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa telah menjadi prioritas utama bagi rakyat dan pemerintahan Indonesia. Salah satu upaya reformasi itu adalah penataan aparatur pemerintah. Pembaharuan sistem ketatanegaraan dapat diaktualisasikan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dalam pengaturan komprehensif mengenai jabatan pemerintahan yang dapat mengagregasi secara tepat kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat.Oleh karena itu, untuk menyempurnakan reformasi birokrasi yang dikehendaki, maka selain adanya perubahan konsep dalam struktur pemerintahan, juga perlu dilakukan upaya untuk menempatkan orang-orang atau aparatur yang tepat dalam mengisi jabatan dalam struktur pemerintahan tersebut (the right man on the right position)10.Dengan kata lain, reformasi birokrasi memiliki korelasi yang erat dengan pengaturan secara komprehensif dan sistematis mengenai jabatan-jabatan dalam pemerintahan daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Dimana untuk mencapai reformasi birokrasi yang tepat, maka diperlukan mekanisme pengisian jabatan-jabatan secara tepat pula.Sayangnya, otonomi daerah yang merupakan sebuah konsep ideal kemudian ditafsirkan secara ekstensif oleh para kaum teknokratik di daerah dengan secara bebas mengatur kebijakan-kebijakan daerahnya tanpa berkiblat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perihal pengisian jabatan dalam struktur pemerintah daerah. Kewenangan khusus yang diberikan seolah menjadi alasan atas tindakan sewenangwenang yang tidak lagi sesuai dengan nilai keadilan dalam prinsip negara hukum.
Pada dasarnya pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam peraturanstruktural telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Sebenarnya peraturan ini tidak menetapkan ketentuan baku dalam mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan struktural melainkan hanya sebatas persyaratan dan pihak yang berwenang dalam melakukan pengangkatan. Dan ditambah pemerintah berusaha menjabarkan pengaturannya melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) No. 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong di Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mengamanahkan bahwa pengangkatan jabatan struktural dapat dilakukan secara terbukadengan syarat berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.Mekanisme pengangkatan jabatan Struktural yang lowong tidak dijabarkan secara baku dalam Peraturan Pemerintah melainkan hanya dijabarkan dalam Surat Edaran KEMENPAN-RB No. 16 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Instansi Pemerintah, yang secara yuridis hanya bersifat imbauan, yang mensyaratkan adanya proses pengangkatan jabatan struktural yang lowong di pemerintahan secara terbuka dengan ketentuan dan prosedur yang telah dijelaskan secara sistematis dalam surat edaran tersebut. Dan ada juga istilah dengan lelang jabatan dan ini sering terjadi tetapi dengan cara ini tidaklah cukup baik karna ini berakibat cacat hukum, pengisian jabatan secara terbuka marak terjadi contoh kasusnya pada pemerintahan Dki-jakarta pada masa kepemimpinan Jokowi yang istilah lelang jabatan yang menjadi populer karna bisa menekan tindak nepotisme yang sering terjadi pada saat pengisian jabatan di birokrasi pemerintahan.
EmoticonEmoticon