Sunday, November 1, 2020

ANALISIS PROSES PENGISIAN KEBIJAKAN POLITIK DAN STRUKTURAL BESERTA KELEBIHAN KELEMAHANNYA

 







Secara etimologi, kata jabatan berasal dari kata dasar „jabat‟ yang ditambah imbuhan –an, yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan pangkat dan kedudukan

Secara teoritis, tata cara pengisian jabatan yang baik telah dikemukakan oleh Logemann berpendapat, bagian yang terbesar dari Hukum Negara (Staatsrecht) adalah peraturan-peraturan hukum yang menetapkan secara mengikat bagaimana akan terbentuknya organisasi negara itu. Peraturan-peraturan hukum itu menangani:

1. Pembentukkan jabatan-jabatan dan susunannya

2. Penunjukan para pejabat.

3. Kewajiban-kewajiban, tugas-tugas, yang terikat pada jabatan.

4. Wibawa, wewenang-wewenang hukum, yang terikat pada jabatan.

5. Lingkungan daerah dan lingkaran personil, atas mana tugas dan jabatan itu meliputinya.

6. Hubungan wewenang dari jabatan-jabatan antara satu sama lain.

7. Peralihan jabatan.

8. Hubungan antara jabatan dan pejabat.

Logemann menempatkan “jabatan“ dari aspek negara sebagai organisasi otoritas yang mempunyai fungsi yang saling berhubungan dalam suatu totalitas lingkungan kerja tertentu, sehingga negara disebut sebagai suatu perikatan fungsi-fungsi. Negara sebagaiorganisasi jabatan yang melahirkan otoritas dan wewenang.

Nahh perlu kalian tau juga nih guysss

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan sesuatu satuan organisasi. Pengertian jabatan dapat ditinjau dari sudut strukturil yang menunjukan secara tegas kedudukan dalam rangkaian jabatan yang ada dala organisasi, seperti Direktur, Sekertaris, dan dapat ditinjau dari sudut fungsi yang menunjukkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi seperti juru ketik, peneliti, dan juru Kesehatan

Pengadaan Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat

Pengisian Jabatan Pada dasarnya setiap pegawai mempunyai jabatan karena mereka direkrut berdasarkan kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang ada dalam organisasi. Prinsip penempatan menurut A.W. Widjaja adalah the right man on the right place (penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat). Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dengan baik, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

1. Adanya analisis tugas jabatan (job analisys) yang baik, suatu analisis yang menggambarkan tentang ruang lingkup dan sifatsifat tugas yang dilaksanakan sesuatu unit organisasi dan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pejabat yang akan menduduki jabatan di dalam unit organisasi itu. 2. Adanya Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (kecakapan pegawai) dari masing-masingpegawai yang terpelihara dengan baik dan terus-menerus. Dengan adanya penilaian pekerjaan ini dapat diketahui tentang sifat, kecakapan, disiplin, prestasi kerja, dan lain-lain dari masing-masing pegawai.

Pengisian jabatan negara dapat dilakukan dengan metode pemilihan dan/atau pengangkatan pejabat negara secara perorangan maupun berkelompok dengan lembaga di tempat mereka bertugas, baik dalam lembaga negara maupun lembaga pemerintahan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Pemilihan, dalam arti seleksi, berlangsung untuk pejabat mana pun dalam proses mendapatkan seseorang atau sekelompok orang yang dikehendaki untuk selanjutnya diproses sampai yang bersangkutan diberi tugas tetap atau diangkat pada suatu jabatan tertentu. Proses pemilihan itu berlangsung dengan beragam cara, sehingga hasil akhir pemilihan itu pun beragam pula kualitasnya. Ada pemilihan yang sangat pendek dan bahkan bersifat serta merta tanpa banyak pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangannya mungkin karena sudah kenal baik sejak lama, atau memang karena ada hubungan keluarga, sehingga terpaksa tutup mata walaupun terdapat kekurangan-kekurangan pada yang dipilih. Tiba di mata dikedipkan, tiba di perut dikempiskan, demikian kata pepatah lama. Pepatah yang kurang atau tidak mengindahkan objektivitas. Ada proses pemilihan yang panjang dan bahkan dirasakan sangat berbelit-belit. Apakah proses yang demikian ini sudah menjamin kebenaran, keadilan, dan objektivitas sehingga diperoleh hasil yang bermutu tinggi? Ini pun belum tentu menghasilkan seperti yang disyaratkan itu. Seringkali panjangnya prose situ justru menutupi kekurangan-kekurangan dari proses, maupun yang diproses, sehingga tidak banyak orang yang mengetahui kelemahan proses itu.

Namun tentu ada cara dan proses pemilihan yang lebih baik. Sebelum seseorang diangkat, diterapkanlah proses pemilihan terbuka dengan ukuran-ukuran atau standar pemilihan yang diketahui semua orang tentang kebenaran, keadilan, dan objektivitasnya. Pemilihan yang terbuka memungkinkan terbuka pula kesempatan seluas-luasnya untuk mempunyai jumlah calon yang cukup banyak untuk dipilih. Persaingan secara adil dan terbuka itu akan memberikan umpan balik yang lebih baik. Penggunaan ukuran dan standar yang teruji kebenaran dan objektivitasnya akan diterima semua pihak, karena penerapannya yang sama terhadap semua yang ikut dalam persaingan sehat itu. Artinya, tidak sedikitpun hal-ha yang disembunyikan yang menimbulkan kesangsian dan kecurigaan atas kebenaran hasil pemilihan

Pemilihan itu akan lebih bermutu lagi hasilnya bilamana yang memilih itu tidak hanya satu orang. Sebab bagaimanapun, orang itu akan menyatakan bahwa pemilihan itu sudah berlaku adil dan seobjektif mungkian, akan tetapi sukar sekali dihilangkan sifat subjektivitasnya sebagai manusia biasa. Yang Mahaadil yentu hanya Tuhan, dan manusia bukan Tuhan. Adapula proses pengangkatan yang lebih tidak melalui proses pemilihan secara terbuka, melainkan hanya menjadi wewenang atau hak penuh dari pejabat tertentu untuk menentukan pejabat dalam suatu jabatan yang dikehendakinya.

Ciri khas yang melekat pada lembaga pegawai negeri adalah hubungan dinas publik. Menurut Logemann, bilamana seseorang mengikat dirinya untuk tunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan sesuatu atau beberapa macam jabatan itu dihargai dengan pemberian gaji dan beberapa keuntungan lain. Berarti inti dari hubungan dinas publik adalah kewajiban bagi pegawai yang bersangkutan untuk tunduk pada pengangkatan dalam beberapa macam jabatan tertentu yang berakibat bahwa pegawai yang bersangkutan tidak menolak (menerima tanpa syarat) pengangkatannya dalam satu jabatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sebaliknya pemerintah berhak mengangkat seseorang pegawai dalam jabatan tertentu tanpa harus adanya penyesuaian kehendak dari yang bersangkutan

Dalam redaksi pengumuman tersebut memuat ketentuan dan syarat pengangkatan pejabat struktural. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, antara lain ditentukan bahwa untuk menduduki jabatan struktural syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

 a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;

b. serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;

c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;

d. semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki kompetensi jabatan Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus sesuai dengan jabatan struktural yang lowong tersebut.

 

 

 

 

 

Adapun beberapa persyaratan khusus tersebut, yakni:

a. Pengisian jabatan struktural Eselon II Adapun Syarat Pendaftaran dan Penilaian Calon Pejabat Eselon II B Lingkup Pemerintah Maros adalah sebagai berikut:

1. Berijazah paling rendah sarjana (S1)/ disetarakan

2. Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina, IV/a dengan masa kerja golongan minimal 2 (dua) tahun.

3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan TK. III

4. Memiliki Prestasi Kerja dan setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

5. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang promosi, minimal telah menduduki 2 (dua) Jabatan Struktural Eselon III-A dengan Masa Kerja Eselon III-A minimal 2 (dua) tahun.

6. Membuat dan menyerahkan makalah sesuai dengan jabatan yang didaftar.

7. Melampirkan surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat

Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan diatas dapat mengajukan surat permohonan kepada Bapak Bupati Maros dengan melampirkan :

a. Daftar Riwayat Pangkat dan Jabatan yang disertai dengan bukti fisik (format terlampir)

b. DP-3 2 (dua) tahun terakhir.

 c. Pas foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan warna latar merah. Masing-masing 1 (satu) rangkap dan menuliskan jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas.

b. Pengisian Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V Adapun syarat pendaftaran test Kompetensi Calon Pejabat Struktural Eselon tersebut di Pemerintah Kabupaten Maros. Penulis akan menjabarkan sebuah sampel tentang Syarat Pendaftaran Tes Kompetensi Calon Pejabat Struktural Eselon IV A di Kabupaten Maros, yang memuat ketentuan sebagai berikut:


1. Berijazah paling rendah (S1)/ disetarakan.

 2. Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Penata, III/c

3. Bagi yang menduduki Jabatan Struktural Eselon IV-B, masa kerja Eselon minimal 2 (dua) tahun.

4. Diutamakan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tk. IV

 

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan diatas dapat mengajukan surat permohonan kepada Bapak Bupati Maros dengan melampirkan :

 a. Daftar Riwayat Pangkat dan Jabatan yang diketahui oleh Kepala Unit Kerja Masing-masing (format terlampir)

b. Foto copy SK Pangkat Terakhir

c. Foto copy SK Jabatan Terakhir

d. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir

e. Foto copy Sertifikat Diklat Fungsional f. Foto copy Sertifikat Diklat Teknis

g. Surat Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat

h. Pas Foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan warna latar Merah.

 

 Adapun secara spesifik dalam pengumuman tersebut pada hakikatnya harus memuat :

a) nama jabatan;

b) persyaratan jabatan;

c) batas waktu pengumpulan kelengkapan administrasi;

 d) materi atau tahapan seleksi; dan/atau

 e) prosedur lain yang diperlukan.

 

Nahh gimana guys sampe sini udah mulai paham kan,


EmoticonEmoticon