Friday, March 26, 2021

Uts pemerintahan daerah

Nama : anggi setiabudy

Nim : h1a117113

Mk :  pemerintah daerah


Soal

1.bagai mana konsep otonomi daerah?

2.bagai mana konsep1.bagai mana konsep otonomi daerag? desentra lisasi?
3.apa hubungan otonomi daerah dan desentra lisasi?
4.coba analisis tetang otonomi daerah dan desentra lisasi saat ini di indonesia?




.1 Konsep otonomi daaerah menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999, sebagai berikut :

a) Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan

aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.

b) Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

c) Pelaksanaan otonomi yang luas dan utuh diletakan pada kabupaten dan kota, sedangakn otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

d) Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serat antar daerah.

e) Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula kawasan-kawasan khusus yang di

bina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, perumahan, kawasan industry, pertambangan, prkebunan, kawasan perhutanan dan perkotaan baru, pariwisata, dan semacamnya berlaku peraturan daerah otonom.

f) Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah, baik sebagai legislasi, pengawasan, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

g) Pelaksanaan asas dekosentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur

sebagi wakil pemerintah pusat Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah pusat kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana dan sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan.



https://www.suara.coi/News/2020/12/07/1459/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-dan-asasnya-lengkap.

2  Desentralisasi merupakan suatu istilah yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin yaitu de berarti lepas, dan centrum berarti pusat, sehingga bila diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat. Dalam makna ketatanegaraan, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah. Maksud pengertian tersebut bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri melepaskan diri dari ikatan negara, tetapi dari sudut ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dengan kata lain daerah diberikan otonomi untuk menjadi daerah otonom. 

Konsep Desentralisasi :

a. Konsep Statis

Suatu keadaan dalam organisasi dimana pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya tersebar di seluruh pelosok wilayah negara ( diluar puncak hirarki organisasi)

b. Konsep Dinamik

Proses penyebaran kekuasaan atau kewenangan untuk membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan diluar puncak hirarki organisasi negara atau di seluruh pelosok wilayah negara.

sumber:
(slideplayer.info)

3  Hubungan desentralisasi dan otonomi daerah Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak mandiri pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya. Jadi, hubungan desentralisasi dan otonomi daerah adalah, pemerintah daerah berhak mengatur/menjalankan otonomi daerahnya sendiri, berdasarkan asas desentralisasi yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
sumber:https://media.neliti.com/media/publications/218209-otonomi-daerah-dan-desentralisasi-fiskal.pdf

4. Di era pemerintahan Orde Baru, kita mengenal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa otonomi daerah dititik beratkan pada daerah tingkat II. Selanjutnya, pasal 11 undang-undang ini menyebutkan bahwa pelaksanaan otonomi dengan titik berat pada daerah tingkat II dilaksanakan dengan memuat tiga aspek utama, diantaranya sebagai berikut :

a. Aspek administrasi. Aspek administrasi merujuk pada pemerataan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

b Aspek politik. Aspek politik merujuk pada upaya pendemokrasian pemerintah di daerah. 

c. Aspek kemandirian. Aspek kemandirian dimaksudkan agar daerah mampu mandiri, khususnya dalam melaksanakan urusan rumah tangganya sehingga pemerintah daerah dituntut untuk menciptakan kondisi di mana masyarakat ikut berperan serta, kreatif, dan inovatif dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, isu mengenai otonomi daerah telah lama diperdebatkan dalam tata pemerintahan Indonesia, terutama dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah. Namun, konsep ideal yang tercantum dalam masing-masing undang-undang, terutama UU No. 5 tahun 1974 yang menjadi patokan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia pada masa Orde Baru, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Meskipun Undang-Undang No. 5 tahun 1974 telah memberikan penekanan pada Daerah Tingkat II sebagai basis pelaksanaan otonomi daerah, tetapi pada kenyataannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat I masih memegang kendali kekuasaan secara signifikan.

Konsep otonomi menurut UU no. 5 tahun 1974 dipandang sebagai penyebab dari berbagai kekurangan yang menyertai perjalanan pemerintah didaerah selama lebih dari dua dekade terakir (Haris, 2005 : 3).

Asas desentralisasi yang seharusnya menjadi pijakan utama untuk melaksanakan otonomi daerah berada di bawah bayang-bayang asas dekosentrasi. Desentralisasi tidaklah mudah untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi.

Sidik (2013 : 1-4). Sebagai konsekuensinya, sentralisme menjadi ciri khas yang mewarnai sepanjang pelaksanaan otonomi daerah di masa Orde Baru. Pada masa ini, isu desentralisasi dalam konteks hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah terbatas pada distribusi keuangan ke daerah-daerah, dan tidak pernah menyentuh masalah pembagian kekuasaan (power sharing) sebagai sesuatu yang diperlukan dalam menumbuhkan proses pembangunan demokrasi di daerah, baik antara pusat dengan daerah maupun antara birokrasi dengan masyarakatnya. Oleh karena itu, menjadi tidak mengherankan jika isu desentralisasi dan otonomi tetap menjadi isu yang menarik didiskusikan hingga saat terutama, terlebih ketika negara mengalami kebangkrutan ekonomi dan politik akibat krisis moneter yang berkepanjangan beberapa waktu yanglalu. Ini seolah-olah menjadi momen yang tepat untuk mendesakkan kembali agenda desentralisasidan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.


EmoticonEmoticon