Tuesday, May 11, 2021

Tugas revisi kelompok

 

Nama : anggi setiabudy

Nim h1a117113

Mata kuliah : pemerintah daerah

Dosen pengampu : Alva beriansyah S,IP M.I.P

Pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD

1. Pengertian Pemilihan

Pilihan adalah proses formal pengambilan keputusan kelompok di mana anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih seseorang untuk memegang jabatan administrasi publik.
Pemilihan umum (disingkat pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif, di berbagai tingkat pemerintahan sampai kepala desa.

2. Pengertian kepala daerah dan pemilihan kepala daerah

Kepala daerah adalah seorang yang diberikan amanat atau tugas oleh seorang pemerintah pusat untuk menjalankan suatu pemerintahan di daerah. Wakil kepala daerah adalah wakil dari pucuk pimpinan (kepala daerah) di suatu wilayah pemerintahan. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,  terkecuali dalam penentuan kebijakan.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatan. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses Pilkada untuk menentukan siapa yang harus menjalankan pemerintahan suatu wilayah.

3. Pengertian DPRD dan pemilihan DPRD

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat, daerah yang berkedudukan  sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota. 
     Pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah merupakan undang-undang pertama yang menggagas pemilihan ke MKpala daerah oleh DPRD. Namun, dalam undang-undang tersebut, DPRD tidak sepenuhnya bisa dikatakan sebagai institusi yang memilih kepala daerah. Hal tersebut dikarenakan pada proses akhir pengangkatan, Menteri Dalam Negeri merupakan institusi yang berwenang untuk memilih dan mengangkat salah satu calon kepala daerah yang diajukan oleh DPRD.

3. Proses pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD

     Perubahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung lebih ditekankan pada upaya penegakan kedaulatan rakyat dan akutanbilitas dari kepala daerah. Dengan kata lain akan lebih demokratis seperti yang diharapkan dan diamanatkan dalam amandemen UUD 1945 pasal 18 bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Dengan pemilihan langsung, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Propinsi) tidak lagi berwenang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) tidak lagi berwenang memilih Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1) Pemilih adalah seluruh warga negara indonesia. Warga Negara tersebut termasuk yang berada di luar negeri.
2) Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetap tetapi bila susdah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
3) Sehat jasmani dan rohani, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
4) Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Dengan adanya Pemilihan secara langsung dimaksudkan antara lain ; Pertama Memilih pemimpin yang kredibel, kapabel dan aceptabel serta mempunyai legitimasi kuat di masyarakat, karena mempunyai mandat langsung dari rakyat dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Kedua, Sebagai wujud berjalannya proses demokratisasi lokal dengan mengembalikan hak kedaulatan ada di tangan rakyat. Ketiga Memperkuat peran Daerah dalam pelaksanaan Good Governance sehingga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, karena kuatnya dukungan stakeholders di daerah terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Soal pertanyaan dari kelompok 3 :

Apa maksud dari pemimpin yang kredibel kapabel, acaptabel serta berikan contohnya!

Yang di Jawab oleh kelompok 2 : 

Pemimpin kredibel ialah pemimpin yang memiliki kualitas, kapabilitas atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Pemimpin yang kapabel merupakan pemimpin yang mampu menunjukkan kemampuan seorang pemimpin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan melalui kemampuan teknis kemampuan sosial dan kemampuan konseptual.
Sedangkan pemimpin yang acap tabel sama seperti pemimpin kredibel seorang pemimpin yang berkualitas dan memiliki kharisma ia sehingga membuat dia mudah untuk dikenal banyak orang dengan ciri khas karismanya.
Contohnya seorang pemimpin daerah yang memiliki kualitas kemampuan sosial yang baik maupun kemampuan konseptual yang baik dan memiliki karisma yang baik maka mampu menjalankan amanat nya dengan baik pula bahkan dia dapat mensejahterakan masyarakat banyak terutama masyarakat yang ada di sekelilingnya.


EmoticonEmoticon